IMPLEMENTASI WAKAF PRODUKTIF DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
Kata Kunci:
Wakaf Produktif, Perspetif Ekonomi SyariahAbstrak
Dalam Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Wakaf Produktif Pada Yayasan Bina Insan Madani Ternate. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research), yaitu melakukan penelitian tentang wakaf produktif dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (a) Implementasi pengelolaan wakaf produktif secara umum telah dilakukan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku oleh pengurus Yayasan Bina Insan Madani disesuaikan dengan kebutuhan peruntukannya sudah memenuhi empat Rukun wakaf dan syaratnya, walaupun demikian, wakaf tersebut ada yang diberikan langsung maupun tidak langsung kepada pengurus yayasan. (b) Konsep pelaksanaan wakaf produktif di Yayasan Bina Insan Madani sudah sesuai perspektif ekonomi syariah dengan tidak adanya penimbunan barang (Ihtikar), tidak melakukan monopoli, juga tidak melakukan jual beli yang diharamkan agama dengan menggunakan harta/aset wakaf.
Unduhan
Referensi
Ahmad Muhammad Al-assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim. Sistem Ekonomi Islam, 1980
Al Arif, M. Nur Rianto dan Euis Amalia. Teori Mikro ekonomi : Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Jakarta, Kencana. 2010.
Ali, Zainuddin. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta : Sinar Grafika, 2008.
Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta : Yayasan Penyelenggara Penterjemah / Penafsir Al- Qur'an. 1971.
Depag RI. Pedoman Pengelolaan Dan Pengembangan Wakaf , Jakarta: Ditjen Bimas Islam Dan Penyelenggara Haji Proyek Peningkatan Pemberdayaan Wakaf., 2004.
Depag RI, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Pedoman Pengelolaan & Pengembangan Wakaf. 2006.
DepagRI, Panduan pemberdayaan tanah wakaf produktif strategis di Indonesia. Jakarta : Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. 2007.
Ghofar, Abdullah. Nadzir Dan Managemen Pendayagunaan Tanah Wakaf, Dalam Mimbar Hukum No 41. Jakarta, 2004.
Hasan, Tholhah, Muhammad. Islam dan Masalah Sumber Daya Manusia. Jakarta : Lanta bora Press. 2005.
Halim, Abdul. Hukum Pewakafan Di Indonesia.Jakarta: Ciputat Press, 2005.
Kahlany, Muhammad Ismâil. Subulus Salam III,Cet.I, Surabaya:Al-Ikhlas. 1995.
Kriyantono, Rachmat, Tehnik Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010.
Machmudah. Manajemen Wakaf Produktif (studi perbandingan di Desa Poncorejo dan Desa
Pucangrejo, Kec. Kendal, Kab. Kendal) Skripsi. 2015.
Fakultas Ekonomi Ekonomi dan Bisnis Islam.Islam Negeri (UIN) Walisongo. Semarang
Mannan, M. Abd. Ekonomi Islam Teori Dan Praktik. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf,1993.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Marfitriyana Sumarjan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

