Etika Publikasi
Secara umum etika publikasi Jurnal IQRA mengacu pada COPE (Komite Etika Publikasi)
Pernyataan kode etik publikasi ilmiah adalah pernyataan kode etik oleh semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan jurnal ilmiah, yaitu pengelola, editor, mitra review, dan penulis. Pernyataan kode etik publikasi ilmiah oleh Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah, pada dasarnya Kode Etik Publikasi Ilmiah menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam tiga publikasi, yaitu:
- Netralitas, yaitu bebas dari benturan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
- Keadilan, yang memberikan hak kepengarangan kepada mereka yang berhak sebagai penulis; dan
- Kejujuran, bebas dari duplikasi, fabrikasi, pemalsuan, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.
Standar Etika untuk Editor
- 1. Keputusan Publikasi Editor Jurnal IQRA bertanggung jawab penuh untuk menentukan artikel yang layak diterbitkan berdasarkan validitas ilmiah dan kontribusinya bagi pembaca. Proses ini dipandu oleh kebijakan dewan redaksi serta tunduk pada ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
- 2. Objektivitas Penilaian Redaksi mengevaluasi naskah murni berdasarkan konten intelektual dan kualitas akademiknya, tanpa membedakan suku, ras, agama, gender, atau latar belakang personal penulis.
- 3. Kerahasiaan Informasi Editor dan staf redaksi wajib menjaga kerahasiaan naskah yang masuk. Informasi mengenai manuskrip tidak boleh dibocorkan kepada siapa pun selain penulis, reviewer (atau calon reviewer), dan dewan redaksi.
- 4. Penanganan Benturan Kepentingan Naskah yang belum diterbitkan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi editor tanpa izin tertulis dari penulis. Editor harus menolak mengelola naskah jika terdapat konflik kepentingan akibat hubungan kompetitif, kolaboratif, atau koneksi lain dengan penulis dan institusi terkait.
- 5. Investigasi Keluhan Etis Redaksi akan mengambil langkah responsif jika terjadi keluhan etika terhadap naskah atau artikel yang telah terbit. Editor akan berkomunikasi dengan penulis, lembaga riset terkait, dan mengambil tindakan korektif seperti revisi publikasi, penarikan artikel (retraction), atau catatan resmi.
Standar Etika untuk Reviewer (Mitra Bestari)
- 1. Kontribusi pada Keputusan Redaksi Proses peer review membantu editor dalam mengambil keputusan editorial secara tepat dan objektif, sekaligus membantu penulis meningkatkan kualitas artikel melalui masukan yang konstruktif.
- 2. Ketepatan Waktu Reviewer yang ditunjuk wajib segera memberi tahu editor jika merasa tidak berkompeten menelaah naskah tersebut atau tidak dapat menyelesaikannya tepat waktu, sehingga redaksi dapat mencari alternatif lain.
- 3. Kerahasiaan Dokumen Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau merupakan dokumen rahasia. Naskah tidak boleh diperlihatkan, digandakan, atau didiskusikan dengan pihak lain tanpa izin resmi dari editor.
- 4. Objektivitas dan Argumen ilmiah Telaah harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi yang menyerang penulis sama sekali tidak diperbolehkan. Reviewer wajib menyampaikan rekomendasi secara jelas dan logis disertai argumen ilmiah yang mendukung.
- 5. Keaslian dan Kelengkapan Referensi Reviewer bertugas mengidentifikasi jika ada karya ilmiah relevan yang belum dikutip oleh penulis. Reviewer juga harus segera melaporkan kepada editor jika mendeteksi adanya kesamaan substansial (indikasi plagiarisme) atau tumpang tindih antara naskah yang diperiksa dengan artikel lain yang sudah terbit.
- 6. Konflik Kepentingan Materi naskah yang belum dipublikasikan tidak boleh digunakan untuk riset pribadi reviewer tanpa izin tertulis dari penulis. Reviewer wajib menolak tugas telaah jika memiliki konflik kepentingan komersial, personal, atau institusional dengan pihak penulis.




