Peran Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat dalam Mendorong Pertumbuhan Industri Halal di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.5281/iqra.v2i2.24Kata Kunci:
Industri, Halal, Pendidikan, KesadaranAbstrak
Industri halal di Indonesia memiliki peranan yang sangat penting, mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, mencapai sekitar 87% dari total populasi. Menurut data dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), nilai pasar produk halal di Indonesia diperkirakan mencapai USD 5,9 miliar pada tahun 2021 dan diprediksi akan terus tumbuh seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk yang sesuai dengan syariat Islam (BPJPH, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa industri halal bukan hanya sebuah kebutuhan bagi umat Muslim, tetapi juga menjadi peluang ekonomi yang signifikan bagi negara. Secara global, industri halal diperkirakan mencapai nilai USD 3 triliun pada tahun 2023, dengan pertumbuhan yang sangat pesat di berbagai sektor, termasuk makanan, kosmetik, dan fashion. Dari penelitian ini maka rumusan masalah yang dapat dikaji adalah: 1. Apa peran pendidikan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang industri halal 2. Bagaimana kesadaran masyarakat dapat mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia. Metode Pendekatan penelitian yang digunakan dalam disertasi ini adalah metode kualitatif. Metode ini dipilih karena memungkinkan peneliti untuk memahami fenomena sosial secara mendalam, terutama dalam konteks industri halal di Indonesia.. Temuan dari penelitian ini bahwa Pandangan masyarakat tentang pendidikan dan industri halal Hasil wawancara dengan berbagai responden menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin menyadari pentingnya pendidikan mengenai industri halal. Sebanyak 75% responden yang diwawancarai mengungkapkan bahwa mereka merasa pendidikan tentang halal sangat penting untuk memahami produk yang mereka konsumsi. Peran lembaga pendidikan dalam meningkatkan kesadaran Lembaga pendidikan memainkan peran krusial dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang industri halal. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendidikan dan kesadaran masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia. Masyarakat yang teredukasi dengan baik akan lebih mampu memahami dan menghargai nilai-nilai yang terkandung dalam produk halal, yang pada gilirannya akan mendorong permintaan terhadap produk tersebut. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat itu sendiri, untuk terus berkolaborasi dalam meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang industri halal. Upaya ini tidak hanya akan mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal terkemuka di dunia.
Unduhan
Referensi
Asosiasi Pengusaha Indonesia. (2023). Laporan tahunan industri halal. Jakarta: Apindo
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (2021). Laporan Tahunan 2021. Jakarta: BPJPH
Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik Pendidikan Indonesia. Jakarta: BPS.
Bandura, A. (1977). Social Learning Theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (2023). Laporan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Jakarta: BPJPH.
Fatmawati, R. (2022). Pengaruh pendidikan halal terhadap kesadaran masyarakat. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 7(2), 123-135.
Global Islamic Economy Report. (2020). State of the Global Islamic Economy. Dubai: DinarStandard
Hidayat, A. (2020). Kesadaran masyarakat tentang produk halal di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial, 15(1), 45-60.
Kementerian Agama. (2022). Laporan kegiatan seminar halal. Jakarta: Kemenag
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing Management (15th ed.). Pearson.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). Sage Publications.
MUI. (2019). Pedoman Umum Sertifikasi Halal. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.
Nugroho, S. (2021). Pendidikan halal di perguruan tinggi. Jurnal Pendidikan Islam, 10(1), 78-90.
Prasetyo, B. (2022). Manajemen produk halal dalam pendidikan tinggi. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 9(3), 101-115.
Nurdin, M., & Hasan, A. (2021). The Impact of Halal Education on Consumer Awareness in Indonesia. Journal of Islamic Marketing, 12(1), 45-60.
Rahman, A., & Ahmad, R. (2020). The Influence of Education on Consumer Awareness of Halal Products. International Journal of Islamic Marketing and Branding, 5(3), 210-225.
Rahman, M. (2023). Observasi pasar tradisional dan kesadaran halal. Jurnal Ekonomi Rakyat, 5(2), 34-46.
Rahmawati, D. (2021). The Role of Personal Experience in Consumer Awareness of Halal Products. Journal of Consumer Studies, 34(2), 123-135.
Sari, D. (2023). Program Halal Awareness di Universitas Padjadjaran. Jurnal Pendidikan dan Masyarakat, 8(1), 22-30.
Statista. (2022). Global halal market size 2022.
Sukardi, S. (2020). The Importance of Non-Formal Education in Promoting Halal Awareness. Journal of Education and Social Sciences, 8(4), 67-73.
Sutrisno, E. (2023). Keterkaitan pendidikan dan kesadaran masyarakat. Jurnal Ilmu Pendidikan, 12(3), 90-105.
Yusuf, M. (2021). Challenges and Opportunities in Indonesia's Halal Industry. Journal of Islamic Business and Management, 9(1), 45-59.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Afifuddin Kadir

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.