Implementasi Wakaf Produktif Dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Penulis

  • Marfitriyana Sumarjan Institut Agama Islam As-Siddiq Kie Raha Maluku Utara

DOI:

https://doi.org/10.5281/iqra.v2i2.25

Kata Kunci:

Wakaf Produktif, Ekonomi Syariah

Abstrak

Wakat produktif menjadi salah satu sumber daya yang harus dikelola dengan baik. Pengelolaan wakaf produktif terkait dengan faktor pengembangan dan penyaluran hasil pengelolaan wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Wakaf Produktif Pada Yayasan Bina Insan Madani Ternate. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research), yaitu melakukan penelitian tentang wakaf produktif dalam perspektif hukum ekonomi syariah di Yayasan Bina Insan Madani Ternate. Hasil penelitian: (a) Implementasi pengelolaan wakaf produktif secara umum telah dilakukan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku oleh pengurus yayasan Bina Insan Madani Ternate disesuaikan dengan kebutuhan peruntukannya sudah memenuhi empat Rukun wakaf dan syaratnya, walaupun demikian, wakaf tersebut ada yang diberikan langsung maupun tidak langsung kepada pengurus yayasan. (b) Konsep pelaksanaan wakaf produktif di Yayasan Bina Insan Madani Ternate sudah sesuai perspektif ekonomi syariah dengan tidak adanya penimbunan barang (Ihtikar), tidak melakukan monopoli, juga tidak melakukan jual beli yang diharamkan agama dengan menggunakan harta/aset wakaf. Wakaf produktif yang dimiliki yayasan dipergunakan untuk pembangunan sarana dan kegiatan ibadah, pembangunan sarana pendidikan, belum digunakan untuk bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, santunan yatim piatu dan peningkatan ekonomi dan kesejateraan masyarakat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ahmad Muhammad Al-assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim. Sistem Ekonomi Islam,1980

Al Arif, M. Nur Rianto dan Euis Amalia. Teori Mikro ekonomi : Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Jakarta, Kencana. 2010.

Ali, Zainuddin. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta : Sinar Grafika, 2008.

Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta : Yayasan Penyelenggara Penterjemah / Penafsir Al- Qur'an. 1971.

Depag RI. Pedoman Pengelolaan Dan Pengembangan Wakaf , Jakarta: Ditjen Bimas Islam Dan Penyelenggara Haji Proyek Peningkatan Pemberdayaan Wakaf., 2004.

Depag RI, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Jakarta : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Pedoman Pengelolaan & Pengembangan Wakaf. 2006.

Depag RI, Panduan pemberdayaan tanah wakaf produktif strategis di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. 2007.

Ghofar, Abdullah. Nadzir Dan Managemen Pendayagunaan Tanah Wakaf, Dalam Mimbar Hukum No 41.

Jakarta,2004.

Hasan, Tholhah, Muhammad. Islam dan Masalah Sumber Daya Manusia. Jakarta : Lantabora Press. 2005. Halim, Abdul. Hukum Pewakafan Di Indonesia. Jakarta : Ciputat Press, 2005.

Kahlany, Muhammad Ismâil. Subulus Salam III, Cet. I, Surabaya : Al-Ikhlas. 1995.

Kriyantono, Rachmat, Tehnik Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010.

Machmudah. Manajemen Wakaf Produktif (studi perbandingan di Desa Poncorejo dan Desa

Pucangrejo, Kec. Kendal, Kab. Kendal) Skripsi. 2015.

Fakultas Ekonomi Ekonomi dan Bisnis Islam. Islam Negeri (UIN) Walisongo. Semarang

Mannan, M. Abd. Ekonomi Islam Teori Dan Praktik.Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Wakaf,1993.

Marzuki. Potensi Wakaf Produktif Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi kasus pada mesjid-mesjid Kec. Sukajadi). Skripsi. Jurusan Syari‟ah. Program Studi Ahwal Al-Syakhsyiyyah. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Salatiga. 2012.

Moleong,LexyJ,MetodologiPenelitianKualitatif.Bandung:RemajaRosdakarya.2009.

Mulyani. Pengelolaan Wakaf Produktif Di Yayasan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama‟ Surakarta. Skripsi. Jurusan Syari‟ah. Program Studi Ahwal Al-Syakhsyiyyah. Sekolah Tinggi Agama IslamNegeri (STAIN) Salatiga. 2012.

Mundzir,Qahar. Manajeman wakaf produktif. Jakarta : PT. Khalifa. 2005.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). Ekonomi Islam. 2012. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Rosady, Ruslan, Metode Penelitian Public Relationdan Komunikasi. Jakarta: Rajawali Pres. 2003.

Saroni, Mohammad. Orang Miskin Harus Sekolah. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media 2012.

Sugiyono. Statistika untuk penelitian. Bandung: Alfabeta. 2006. Sugiyono. Metode penelitian administrasi. Bandung : Alfabeta.1999.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta. 2011.

Suyanto, Bagong & Sutinah. Metode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif Pendekatan. PT. Kencana Prenata Media Group, 2007

Tim Penyusun. Buku Pedoman Penulisan Skripsi. FSI. UNISKA MAB, Banjarmasin. 2016.

Umar, Husein. Desain Penelitian MSDM dan Perilaku Karyawan. Jakarta : Rajawali Press. 2008.

Undang-Undang RI Tahun 2004, tentang wakaf Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah.

Unduhan

Diterbitkan

11-08-2024

Cara Mengutip

Sumarjan, M. (2024). Implementasi Wakaf Produktif Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. IQRA: Jurnal Pendidikan, Sains, Dan Humaniora, 2(2). https://doi.org/10.5281/iqra.v2i2.25