MEKANISME JUAL BELI KELAPA KOPRA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH (STUDI DI DESA PACAO KEC LOLODA UTARA)

Penulis

  • Afifuddin Kadir Institut Agama Islam As-Siddiq Kie Raha

DOI:

https://doi.org/10.5281/iqra.v1i2.18

Kata Kunci:

Jual Beli, Kelapa Kopra, Ekonomi Syariah

Abstrak

Jual beli merupakan perjanjian tukar menukar benda atau barang yang memiliki nilai serta dilakukan secara sukarela antara penjual dan pembeli, pembeli menerima benda dan penjual menerima imbalan sesuai kesepakatan. Meskipun dalam Islam banyak teori yang mengatur mengenai bagaimana jual beli dilakukan namun masyarakat juga diperbolehkan melaksanakan jual beli berdasarkan adat yang biasa dilakukan selama tidak melanggar hukum pokok agama Islam. Masyarakat Desa Pacao yang melakukan penjualan kelapa kopra sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi. Selain itu, pada saat berakad pembeli menyatakan bahwa akan membeli kelapa kopra menggunakan satuan berat kilogram setelah hasil kopranya tersimpain kurang lebih 500 kilo gram (KG) lalu menjualnya kepada pengupul dengan harga Rp. 500,00.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme jual beli kopra di Desa Pacao Kec Loloda Utara ? dan Bagaimana tinjauan Ekonomi Syariah terhadap jual beli kopra di Desa Pacao Kec Loloda Utara

Jenis penelitian yang dilakukan penulis yaitu penelitian lapangan dan menggunakan pendekatan kualiatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah analisis induktif yaitu proses berfikir yang berangkat dari fakta-fakta pengamatan menuju pada teori.

Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa: 1) Mekanisme jual beli kopra di desa pacao adalah jual beli hasil pertanian yang mana petani pemilik kopra menjual hasil kopranya kepada pengupul setelah hasilnya telah mencapai 500 KG atau lebih dan setelnya dijual kepada pengupul desa dengan harga yang telah ditentukan. 2) Jual beli yang dilakukan oleh petani dan pengupul pada dasarnya telah memenuhi syarat jual beli dalam perspektif ekonomi syariah. Hanya saja ada beberapa yang harus diperhatikan untuk dijadiakan sebagai kebijakan agar petani juga mendapatkan keadilan dan kesejahteraan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adam, Panji. Fikih Muamalah Maliyah. Bandung: PT. Refika Aditama, 2017.

Afifudin, Beni Ahmad Saebani. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Azzam, Abdul Aziz Muhammad. Fiqh Muamalah. Jakarta: Amzah, 2017.

Al-Bassam, Abdullah Bin Abdurrahman. Syarah Bulughul Maram. terj. Tahirin Saputra, et. al. Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.

Basrowi, Suwandi. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, (Depok: Gramata Publising, 2010)

Gunawan, Imam. Metodologi Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara, 2015.

Hidayat, Enang. Fiqh Jual Beli. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015.

Huda, Qomarul. Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Teras, 2011..

Mardani. Hukum Sistem Ekonomi Islam. Depok: Raja Grafindo, 2015.

Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif: edisi revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009.

Nasehudin, Toto Syatori. Nanang Gozali, Metode Penelitian Kuantitatif, Bandung: Pustaka Setia, 2012.

Shobirin. Jual Beli Dalam Pandangan Islam, BISNIS, Vol. 3, No. 2, Desember 2015

Ath-Tayyar, Abdullah bin Muhammad. Ensiklopedi Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Madzhab. Yogyakarta: Madarul-Wathan Lin-Nasyir, Riyadh, KSA, 2004.

Tim Laskar Pelangi, Metodologi Fiqh Muamalah. Kediri: Lirboyo Press, 2013.

Tanzeh, Ahmad Metodologi Penelitian Praktis. Yogyakarta: Teras, 2011.

Widi, Restu Kartiko. Asas Metodologi Penelitian: Sebuah Pengenalan dan Penuntun Langkah Demi Langkah Pelaksanaan Penelitian. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Unduhan

Diterbitkan

02-08-2023 — Diperbaharui pada 07-08-2023

Versi

Cara Mengutip

Kadir, A. (2023). MEKANISME JUAL BELI KELAPA KOPRA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH (STUDI DI DESA PACAO KEC LOLODA UTARA). IQRA: Jurnal Pendidikan, Sains, Dan Humaniora, 1(2), 1–12. https://doi.org/10.5281/iqra.v1i2.18 (Original work published 2 Agustus 2023)

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama