Efektivitas Keuangan Mikro Syariah dalam Mendorong Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Ekonomi: Tinjauan Empiris di Daerah Tertinggal

Authors

  • Katarudin Tiakoly Institut Agama Islam (IAI) As Siddiq Kie Raha Maluku Utara

DOI:

https://doi.org/10.5281/iqra.v3i1.29

Keywords:

Daerah tertinggal, efektivitas program, inklusi keuangan, keuangan mikro syariah, pemberdayaan ekonomi.

Abstract

Ketimpangan akses terhadap layanan keuangan formal masih menjadi persoalan utama di daerah tertinggal, yang berdampak langsung pada rendahnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi produktif. Keuangan mikro syariah hadir sebagai alternatif solutif yang tidak hanya berbasis profit, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan dan pemberdayaan. Namun, efektivitasnya dalam menjangkau kelompok rentan dan meningkatkan kualitas hidup mereka masih perlu dibuktikan secara empiris. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh lemahnya inklusi keuangan di daerah tertinggal serta terbatasnya data mengenai kontribusi nyata lembaga keuangan mikro syariah terhadap pemberdayaan ekonomi lokal.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Sejauh mana keuangan mikro syariah efektif dalam mendorong inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah tertinggal? Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas layanan keuangan mikro syariah dalam menjangkau masyarakat unbankable dan meningkatkan kapasitas ekonomi mereka secara berkelanjutan.

Jenis penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dan verifikatif, yang didukung data primer melalui angket, wawancara terstruktur, serta observasi lapangan. Populasi penelitian meliputi nasabah aktif lembaga keuangan mikro syariah di tiga daerah tertinggal di kawasan Indonesia Timur, dengan teknik purposive sampling untuk memilih 120 responden. Prosedur penelitian meliputi tahap persiapan instrumen, validasi, pengumpulan data, analisis statistik regresi sederhana dan korelasi, serta triangulasi temuan kualitatif untuk mendukung interpretasi data.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa keuangan mikro syariah secara signifikan berkontribusi terhadap peningkatan inklusi keuangan, ditunjukkan dengan peningkatan jumlah rekening aktif, akses pembiayaan produktif, serta peningkatan pengelolaan keuangan rumah tangga. Di sisi lain, pemberdayaan ekonomi ditunjukkan oleh peningkatan pendapatan, pembukaan usaha mikro baru, dan penguatan literasi keuangan masyarakat. Namun, beberapa tantangan seperti rendahnya literasi digital dan minimnya pendampingan kewirausahaan masih menjadi penghambat optimalisasi peran lembaga keuangan mikro syariah.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa keuangan mikro syariah efektif sebagai instrumen inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi di daerah tertinggal, namun membutuhkan dukungan sistemik berupa pelatihan berkelanjutan, digitalisasi layanan, dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan untuk memperkuat dampaknya secara berkelanjutan dan merata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amaliah, F. (2022). Pengaruh Keuangan Mikro Syariah terhadap Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Studi Empiris pada BMT di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah, 14(2), 115–129. https://doi.org/10.21580/es.v14i2.9371

Antonio, M. S. (2021). Keuangan Sosial Syariah dan Peran Lembaga Pendidikan. Jakarta: UI Press.

Arikunto, S. (2019). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Ascarya, & Yumanita, D. (2021). Financial inclusion through Islamic microfinance: Lessons for Indonesia. Journal of Islamic Economics, 13(2), 105-124.

Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Profil Kemiskinan di Indonesia September 2023. Jakarta: BPS. Diakses dari https://www.bps.go.id

Creswell, J. W. (2019). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

Creswell, J. W., & Plano Clark, V. L. (2018). Designing and Conducting Mixed Methods Research (3rd ed.). SAGE Publications.

Demirgüç-Kunt, A., Klapper, L., Singer, D., Ansar, S., & Hess, J. (2018). The Global Findex Database 2017: Measuring Financial Inclusion and the Fintech Revolution. World Bank Group.

Hasibuan, B., & Hidayat, S. (2019). Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam Inklusi Keuangan di Sekolah. Jurnal Keuangan Islam Indonesia, 5(1), 1–10.

Huda, M., Rini, N., & Kurniawan, D. (2020). Islamic Microfinance and Students’ Economic Empowerment. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 12(2), 141-156.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa). (2022). Indeks Pembangunan Desa (IPD) Tahun 2022. Jakarta: Kemendesa PDTT. Diakses dari https://www.kemendesa.go.id

Ledgerwood, J. (2013). The New Microfinance Handbook: A Financial Market System Perspective. World Bank Publications.

Lestari, T., & Widodo, A. (2024). Literasi Keuangan Syariah dan Aksesibilitas Layanan Keuangan pada Masyarakat Rural. Journal of Islamic Economic Literacy, 2(1), 10–21. https://doi.org/10.5894/jiel.v2i1.2415

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nugroho, H., & Sari, D. N. (2020). Inklusi Keuangan di Daerah Tertinggal: Faktor Penghambat dan Strategi Percepatan. Jurnal Pembangunan Daerah, 7(1), 29–41. https://doi.org/10.14710/jpd.v7i1.10743

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Laporan Perkembangan Inklusi Keuangan Nasional 2023. Jakarta: OJK. Diakses dari https://www.ojk.go.id

Perkins, D. D., & Zimmerman, M. A. (1995). Empowerment theory, research, and application. American Journal of Community Psychology, 23(5), 569–579.

Rahman, A. (2021). Digitalisasi Keuangan Mikro Syariah: Peluang dan Tantangan di Era 4.0. Jurnal Transformasi Ekonomi, 3(2), 22–33. https://doi.org/10.31004/jte.v3i2.564

Rini, N., & Santoso, B. (2022). Pengaruh Literasi Keuangan Syariah terhadap Perilaku Ekonomi Siswa SMA. Jurnal Pendidikan Ekonomi Syariah, 4(2), 45-60.

Rosyadi, S., & Fauziah, N. (2019). Peran BMT dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan UMKM. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 5(2), 78–90. https://doi.org/10.20885/jeki.vol5.iss2.art3

Sari, I. D., Maulida, M., & Putri, R. (2020). Konteks Sosial-Budaya dan Literasi Keuangan: Studi di Sekolah Pinggiran. Jurnal Pendidikan Ekonomi Indonesia, 1(3), 15-28.

Setiawan, A., & Kurnia, D. (2021). Keuangan Mikro Syariah dan Inklusi Keuangan di Indonesia: Pendekatan Ekonometrika. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 9(1), 45–58. https://doi.org/10.32483/jkps.v9i1.8123

Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Thaler, R. H., & Sunstein, C. R. (2008). Nudge: Improving Decisions About Health, Wealth, and Happiness. Yale University Press.

Zulkifli, M., & Hasanah, U. (2020). Model Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Syariah: Studi Kasus pada Koperasi Pesantren. Jurnal Ekonomi Islam, 11(1), 55–66. https://doi.org/10.21043/jei.v11i1.7645

Published

2025-11-16

How to Cite

Tiakoly, K. (2025). Efektivitas Keuangan Mikro Syariah dalam Mendorong Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Ekonomi: Tinjauan Empiris di Daerah Tertinggal. IQRA: Jurnal Pendidikan, Sains, Dan Humaniora, 3(1). https://doi.org/10.5281/iqra.v3i1.29