TINGKAT KEPATUHAN MASYARAKAT TERHADAP PEMBAYARAN PBB PERSPEKTIF SOSIAL DAN BUDAYA
DOI:
https://doi.org/10.5281/iqra.v3i1.48Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sudut pandang sosial dan budaya. Pendekatan kualitatif digunakan dengan metode studi kasus salah satu desa di wilayah X yang memiliki tingkat kepatuhan bervariasi. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi partisipatif, dan dokumentasi, dengan informan utama terdiri dari wajib pajak, tokoh masyarakat, dan aparat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran PBB tidak semata-mata dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan regulasi, tetapi juga oleh nilai-nilai sosial seperti rasa gotong royong, kepercayaan terhadap pemerintah lokal, serta norma-norma budaya yang hidup dalam komunitas. Selain itu, persepsi terhadap keadilan pajak dan manfaat nyata dari pembayaran pajak turut memengaruhi sikap masyarakat.
Unduhan
Referensi
Alm, J., & Torgler, B. (2011). Do ethics matter? Tax compliance and morality. Journal of Business Ethics, 101(4), 635–651.
Creswell, J. W. (2016). Research design: Pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed (Edisi keempat). Pustaka Pelajar.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Pedoman umum Pajak Bumi dan Bangunan.Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Khasanah, U. (2020). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Ilmu Administrasi, 17(2), 112–121.
Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Siregar, H. (2019). Evaluasi efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan dalam meningkatkan PAD. Jurnal Ekonomi Daerah, 12(2), 145–158.
Soemitro, R. (2013). Asas dan dasar perpajakan.Eresco.
Suandy, E. (2021). Perpajakan: Teori dan kasus. Salemba Empat.
Suandy, E. (2021). Perpajakan: Teori dan kasus. Salemba Empat.
Suparmoko, M. (2018). Ekonomi publik untuk keuangan dan pembangunan daerah. BPFE Yogyakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994).
Zain, M. (2018).Manajemen perpajakan.Mitra Wacana Media.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Marfitriyana Sumarjan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

